Salin Artikel

Bagi-bagi Beras di Momen Pilkada, Pria Cianjur Divonis 3 Tahun Penjara

SS terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu karena membagikan beras kepada warga sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Glorious Anggundoro, dengan hakim anggota Kustrini dan Dian Yuniarti dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (30/11/2020).

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk memengaruhi pemilih," kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya pasca-vonis dijatuhkan.

Adapun barang bukti berupa beras ukuran lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar dia.

Disebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam tenggat waktu yang diberikan oleh majelis hakim.

"Harapan kami terdakwa bisa bebas, karena itu tidak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," kata Nadia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/20054361/bagi-bagi-beras-di-momen-pilkada-pria-cianjur-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke