Salin Artikel

Wali Kota Bogor Pertimbangkan Cabut Laporan Soal RS Ummi, Ini Kata Kapolda Jabar

Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya tak meyakini apabila Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto sungguh-sungguh mencabut laporannya.

"Saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu," ucap Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Menurut Dofiri, kasus ini bukanlah delik aduan melainkan pidana murni. "Ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata Dofiri.

Untuk itu, kata Dofiri, negara melalui aparatnya berkewajiban menangani langsung dan mengusut perkara ini.

Pasalnya, angka penularan covid di Indonesia sudah mencapai 6.000 lebih, karenanya perlu penanganan serius agar tidak memakan jatuh korban meninggal.

Dalam hal ini, langkah hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan protokol kesehatan wajib dilakukan.

Karenanya, sebagai Kapolda Jabar, Dofiri bahkan menginstruksikan jajarannya untuk mendukung dan membantu pendisiplinan protokol kesehatan.

"Karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ucap Dofiri.


Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan ke polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, rencana pencabutan laporan itu muncul setelah pihak RS Ummi menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi yang terjadi seputar kasus tes usap (swab) terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Mempertimbangkan tidak melanjutkan (laporan) ya. Kami akan terus komunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/11/30/10242681/wali-kota-bogor-pertimbangkan-cabut-laporan-soal-rs-ummi-ini-kata-kapolda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke