Salin Artikel

Alasan Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Pencabulan 3 Anak di Rumah Kosong

BANTAENG, KOMPAS.com - Polisi belum menahan Z (14), terduga pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih penyelidikan. Penyidik masih mencari keterangan saksi yang menguatkan dugaan kepada pelaku," kata Sandri kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengambil keterangan orangtua korban.

Namun, semua itu belum cukup bukti untuk menahan terduga pelaku.

"Keterangan orangtua korban tidak bisa dijadikan keterangan saksi, karena hanya mendengar cerita dari anak," ungkapnya.

Meski belum ditahan, polisi tetap mengawasi terduga pelaku.

"Pelaku ada di rumahnya dan tetap dilakukan pengawasan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial Z (14) tega mencabuli tiga anak di bawah umur.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari orangtua anak yang melapor ke polisi.

"Di hari kejadian itu orangtua DK datang ke Polres Bantaeng melapor. Setelah datang ternyata ada empat korban melapor dan mengaku mengalami hal yang sama," kata Sandri, Rabu (14/10/2020).

Sandri menambahkan, kejadian pencabulan terjadi saat DK bermain dengan Z di rumah kosong.

"Jadi kejadiannya itu tidak bersamaan. Pelaku melakukan di hari yang berbeda kepada para korban. Namun ketika diinterogasi pelaku belum mengakui perbuatanya," ujar Sandri.

Dari hasil pemeriksaan hanya tiga korban yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.

Ketiga korban berinisial DK (5), U (5) dan W (8).

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/14524151/alasan-polisi-belum-tahan-terduga-pelaku-pencabulan-3-anak-di-rumah-kosong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke