Salin Artikel

Rekomendasi Diskualifikasi Calon Bupati Kukar oleh Bawaslu RI Ditolak KPU Kukar

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi oleh Edi Damansyah, karenanya, Edi tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafillah saat membacakan keputusan KPU Kukar saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Selasa (24/11/2020).

Nofand mengatakan pihaknya telah mengkaji perihal dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pelanggaran administrasi oleh Edi.

KPU Kukar juga berkonsultasi dengan KPU RI di Jakarta, didampingi KPU Kalimantan Timur.

Langkah klarifikasi juga dilakukan kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai sejak 18 November 2020 sampai dengan 20 November 2020.

“Kemudian kami buat kajian hasil klarifikasi dan disepakati serta diputuskan dalam rapat pleno 20 November 2020 di kantor KPU Kukar, Tenggarong, bahwa Edi tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud,” terang dia.

Hasil rapat pleno tersebut kemudian dikonsultasikan ke KPU RI pada 22 November 2020.

Sebelumnya, Bawaslu RI membuat surat rekomendasi kepada KPU RI agar Edi didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai bupati Kukar.

Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Jenis pelanggaran Edi, menurut Bawaslu, diduga menggunakan program dan kegiatan Pemda yang menguntungkan dirinya sebagai calon bupati.

Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/19411451/rekomendasi-diskualifikasi-calon-bupati-kukar-oleh-bawaslu-ri-ditolak-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke