Salin Artikel

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidang Secara Daring

Persidangan atas terdakwa AA (24) warga Kelurahan Sukajawa, Bandar Lampung, itu dilakukan secara daring di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020) pagi.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang dari Polresta Bandar Lampung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Benny Nugroho mengatakan, sebelum melakukan penusukan yang terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore itu, terdakwa sempat bertanya kepada nenek dan pamannya mengenai suara keras dari arah Masjid Falahudin.

"Suara apa itu keras dari (arah) masjid?" kata JPU Benny menirukan percakapan terdakwa AA dengan saksi.

JPU melanjutkan, saksi menjawab ada Ustaz Syekh Ali Jaber mengadakan pengajian di masjid yang dimaksud oleh terdakwa.

Mendengar jawaban dari saksi, terdakwa masuk ke rumah lalu mengambil pisau dapur dan menyelipkannya di pinggang.

Saksi sempat bertanya saat terdakwa keluar rumah. Terdakwa menjawab hendak melihat pengajian di masjid tersebut.

Jaksa melanjutkan, begitu terdakwa tiba di depan Masjid Falahudin, ia mengeluarkan pisau lalu langsung berlari ke arah panggung tempat Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah agama.

"Sambil berlari pisau itu hendak ditusukkan ke arah dada, namun korban mengelak dan mengenai lengan atas korban," kata JPU Benny.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka AA saat korban menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Tersangka menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur saat penceramah itu sedang berada di atas panggung.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/11015411/pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-mulai-disidang-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke