Salin Artikel

Jalani Sidang Vonis, Jerinx: Harapan Saya Semoga Demokrasi Tidak Mati

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang kali ini, puluhan kawan dan keluarga Jerinx datang memberi dukungan kepadanya.

Selain itu, sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga. Jerinx kemudian memeluk ibunya sembari meminta didoakan.

Setelah itu, Jerinx juga memeluk istrinya Nora Alexandra.

Jerinx mengaku, tak merasa gugup dalam menjalani sidang kali ini.

Ia juga berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".


Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/10105211/jalani-sidang-vonis-jerinx-harapan-saya-semoga-demokrasi-tidak-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke