Salin Artikel

Seluruh Daerah di DIY Naikkan UMK, Gunungkidul Naik Paling Tinggi

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan pada hari ini, Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.

"UMK kita tetapkan pada hari ini 18 November 2020, atas usulan bupati dan wali kota. Bupati dan wali kota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," katanya saat ditemui setelah rapat koordinasi, Rabu (18/11/2020).

Dalam surat keputusan itu tercantum UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

Dia berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya.

"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3.11 persen, Bantul 2.90 persen, Kulonprogo 3.11 persen, Gunungkidul 3.81 persen dan Kota Yogyakarta 3.2 persen," ujar dia.

Sementara itu Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan, sekarang ini daerah sedang akan menyusul upah minimum provinsi (UMP) sehingga menaikkan UMK.

"Memang di Gunungkidul syarat harus lebih tinggi dari provinsi sehingga untuk mengejar kenaikan kurang lebih Rp 65 ribu untuk 2021. Kalau secara persentase 3,81 persen," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/18511281/seluruh-daerah-di-diy-naikkan-umk-gunungkidul-naik-paling-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke