Salin Artikel

Polisi Akan Periksa Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (18/11/2020).

Menurut Erdi, Bahar akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.

"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.

Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.

"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.

Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian. Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," ucap Erdi.

Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya. Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi. Jadi mekanismenya masih ada," kata dia.

Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/16064381/polisi-akan-periksa-bahar-bin-smith-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke