Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti mengatakan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," kata Satria saat jumpa pers di Kupang dikutip dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Satria menjelaskan, penungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Lai Lai Besi Kopan. Saat itu, ada seorang pembeli kain yang menggunakan uang palsu.

Kasir toko kain menolak uang dari pembeli itu.

Informasi tersebut diselidiki polisi selama sebulan. Tersangka sempat berpindah tempat untuk mengelabui polisi.

Polisi menangkap tersangka saat berada di Kota Kupang pada awal November. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengetahui tersangka tinggal di salah satu kamar kos di Kupang.

"Dari hasil penyidikan tersangka sempat mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.

Setelah menjual printer, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Timor Tengah Utara membawa uang yang dipalsukan. Sekitar satu bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang membawa uang palsu.


Rencananya, uang palsu itu akan digunakan di Kota Kupang. Tetapi, tersangka keburu ditangkap polisi.

"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11 juta. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 juta yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.

Menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT uang paslu itu dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal 244 subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/17/21121281/polisi-tangkap-pengedar-uang-palsu-senilai-rp-354-juta-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke