Salin Artikel

Sebut Keterlambatan Penyusunan RKPD karena Kelalaian Khofifah, Kepala Bappekab Jember Kena Sanksi Berat

Perintah sanksi itu disampaikan lewat surat yang dikirimkan kepada Plt Bupati Jember. Sanksi diberikan terkait pernyataan Fauzi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis C DPRD Jember pada 6 Oktober 2020.

Saat itu, anggota Komisi C DPRD Jember mempertanyakan alasan keterlambatan pengajuan pembahasan rancangan APBD Jember 2021.

Fauzi menjawab, keterlambatan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten atau kota seluruh Jawa Timur karena kelalaian gubernur. Jawaban Fauzi itu ramai di media sosial hingga Pemprov Jawa Timur turun tangan memeriksa Kepala Bappekab Jember itu.

Surat gubernu tertanggal 19 Oktober 2020 itu meminta Plt Bupati Jember menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada Fauzi.

Sanksi itu diberikan setelah tim Pemprov Jawa Timur memeriksa Fauzi terkait pernyataan keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten atau kota.

Tim Pemprov menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan indisipliner yang dapat memengaruhi kewibawaan atau kehormatan gubernur dan Pemrov Jawa Timur.

“Segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” tulis Khofifah dalam surat tersebut.

Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu, Khofifah juga meminta dilakukan pembinaan secara intensif terhadap Achmad Imam Fauzi untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jawa Timur tetap kondusif.

“Sudah (diterima), tapi kami ngatur waktu, sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil para pejabat yang hadir di DPRD Jember itu dan yang bersangkutan,” kata Mirfano saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Mirfano telah memanggil para pejabat yang hadir dalam rapat dengan Komisi C DPRD Jember itu.

“Saya juga sudah memanggil fauzi selaku atasan langsung,” terang dia.

Namun, Mirfano mengaku belum menemukan niat jahat dan bukti yang cukup terkait pernyataan tersebut.

“Tapi akan saya panggil lagi yang bersangkutan,” ucap dia.

Mirfano akan melaporkan hasil pemanggilan itu kepada Plt Bupati Jember. Setelah itu, hasil pemanggilan akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Saya sebagai atasan langsung wajib memeriksa yang bersangkutan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi belum bisa dihubungi karena ponselnya tak aktif.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/17/15021221/sebut-keterlambatan-penyusunan-rkpd-karena-kelalaian-khofifah-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke