Salin Artikel

Tersangka Mengaku Pernah Menyelundupkan 0,5 Ton Sabu ke Aceh

Nakotika itu diselundupkan dari luar negeri melalui perairan di Aceh.

“Dari 9 tersangka jaringan penyeludupan sabu luar negeri, diamankan barang bukti sabu 81 kilogram dan ekstasi 20 kilogram,” kata Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020).

Menurut Wahyu, penangkapan dilakukan pada Jumat lalu, sekitar pukul 02.30 WIB, saat dua tersangka membawa sabu dan ektasi dari Aceh Timur ke Langsa dengan menggunakan mobil.

“Barang bukti 81 kilogram sabu dan 20 kilogram esktasi diamankan dari tersangka AB dan AS yang dijemput dari tersangka lain di Aceh Timur untuk dibawa ke Langsa. Saat digeledah, tersangka melakukan perlawan sehingga petugas melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas,” kata Wahyu.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka AB dan AS, kemudian tim Polda Aceh dan Polres Aceh Timur kembali menangkap 7 tersangka lain di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Timur.

“Sembilan tersangka yaitu AB, AS, L, KN, A, H, IJ itu merupakan jaringan penyelundup narkotika dari luar negeri ke Aceh melalui jalur laut,” kata dia.

Tersangka J tewas setelah ditembak oleh polisi.

J merupakan tekong kapal yang menjemput barang bukti sabu dan ekstasi di perairan laut perbatasan Malaysia.

“Tersangka J meninggal setelah dilakukan perawatan di rumah sakit karena ditembak di bagian kaki, karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Wahyu.

Kesembilan tersangka mengaku telah meloloskan hampir 0,5 ton sabu dan esktasi melalui jalur laut sebanyak tujuh kali.

“Tersangka jaringan penyelundup narkoba dari luar negeri itu sebelumnya telah meloloskan hampir setengah ton sabu dan esktasi ke Aceh sebanyak tujuh kali,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/12330841/tersangka-mengaku-pernah-menyelundupkan-05-ton-sabu-ke-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke