Salin Artikel

Cemburu Buta Berujung Pembunuhan Berencana

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NU (30), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, tega membunuh tetangganya sendiri berinisial A (29).

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Oktober 2020 lalu itu dilatarbelakangi karena masalah cemburu.

Pasalnya, korban dianggap telah berselingkuh dengan istri pelaku berinisial S (24).

“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Kronologi kejadian

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa sore tersebut berawal saat pelaku yang hendak pergi bersama anak dan istrinya berpapasan dengan korban.

Pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Dalam pertemuan itu, antara pelaku dan korban sempat terlibat percekcokan.

Tak lama kemudian, pelaku yang kalap lalu mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusukkan ke perut korban.

“Serangan pertama ini sempat dibalas oleh korban. Namun, perlawanan yang dilakukan Azwar tidak bertahan lama karena terus dihujani tikaman oleh tersangka. Korban akhirnya ambruk dan jatuh ke parit kecil di tempat tersebut,” jelas Agus seperti dilansir dari Serambinews.com.

Mengetahui kejadian itu, istri pelaku sempat berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Meski saat itu banyak warga berdatangan, namun tak ada yang berani mendekat karena pelaku membawa senjata tajam.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan anak dan istrinya di lokasi kejadian.

Sedangkan jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit oleh warga.

Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.

Sehari setelahnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.

“Dia pulang untuk ambil baju. Setelah kita tangkap, malam itu juga dia dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor serta pakaian tersangka yang masih ada bercak darah.

Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban hingga sekarang belum ditemukan, karena telah dibuang pelaku di area perkebunan.

Pembunuhan berencana

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada pelaku dan saksi, kasus pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan.

Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibeli dari pasar beberapa waktu sebelumnya.

Oleh pelaku, pisau itu sengaja selalu dibawa dengan tujuan untuk menyerang korban ketika bertemu di jalan.

“Pisau ini selalu dibawa oleh tersangka setiap bepergian, dan tujuannya memang untuk menyerang atau menghabisi korban,” terangnya.

Hal itu dilakukan karena pelaku merasa dendam dengan korban. Pasalnya, kroban dianggap sudah berselingkuh dengan istrinya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.

Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dheri Agriesta

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Azwar Meninggal dengan 22 Tusukan, Pembunuhan Sadis di Aceh Tamiang

https://regional.kompas.com/read/2020/10/31/19073871/cemburu-buta-berujung-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke