Salin Artikel

Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejaksaan

Babak baru kasus penusukan ini ditandai dengan lengkapnya berkas dan pelimpahan tersangka AA (24) dari Polresta Bandar Lampung kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian pada Senin (26/10/2020).

“Pada intinya, karena berkasnya sudah kita nyatakan lengkap maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Noer Deny di Kejari Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).

Noer Deny menambahkan, pihaknya berencana melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada awal November 2020.

“Sementara penahanan dititip ke penyidik di Polresta Bandar Lampung,” kata Noer Deny.

Noer Deny menjelaskan, penahanan tersangka yang masih di Polresta Bandar Lampung meski sudah dilimpahkan ini berdasarkan ketentuan dari Kemenkum HAM.

“Untuk sementara, sampai Covid-19 berlalu, penahanan bagi tersangka yang dilimpahkan pada tahap 2 masih di penyidik kepolisian. Setelah sidang, baru dititipkan di rutan (rumah tahanan),” kata Noer Deny.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya, ulama kondang kelahiran Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami penusukan yang dilakukan oleh tersangka AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/13560201/berkas-lengkap-penusuk-syekh-ali-jaber-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke