Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Eks Kades Bontobaji Bulukumba Ditahan

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Bontobaji, Bulukumba, Ahmad Asbak (46) dan bendaharanya Ahmad (33) ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.

Kasus tersebut terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.

Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.

"Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua tersangka mantan Kades Ahmad Asbak dan Bendahara Ahmad. Modus tersangka mark up material," kata Muh Ali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Usai gelar perkara di Polda Sulsel, kedua tersangka langsung dilakukan pemanggilan.

Namun, hanya bendahara Ahmad yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Bulukumba.

Semantara mantan Kades Ahmad Asbak malah berangkat ke Kabupaten Sidrap.

"Untuk mempercepat prosesnya pada tanggal 21 Oktober 2020 penyidik berangkat ke Sidrap untuk melakukan penangkapan," tuturnya.

Setibanya di Polres Bulukumba, Ahmad Asbak menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2020.

"Hasil audit kerugian negara mencapai sekitar Rp 387 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka, keduanya langsung ditahan di Polres Bulukumba selama 20 hari ke depan.

Tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Kindang Bulukumba masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba menyelidiki kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 di Desa Bonto Baji dan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali mengatakan, temuan adanya kasus dugaan korupsi anggaran ini berawal dari aduan masyarakat.

"Penaganan kasus sejak tahun 2019. Jadi saat ini dua desa tersebut sudah tahap penyidikan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Dugaan korupsi Desa Kindang ditaksir mencapai Rp 930 juta.

Sedangkan dugaan korupsi di Desa Bontobaji sebesar Rp 500 juta.

"Nanti setelah ada hasil audit kalau ada kerugian negara baru kami tindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka di Polda," tuturnya.

Diketahui, Polres Bulukumba menangani dua kasus korupsi dana desa di tahun 2019 yakni Desa kindang dan Desa Bontobaji.

Sementara di tahun 2020, penyidik menangani dua kasus korupsi yakni dana dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggaran Bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial Bulukumba.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/08551241/korupsi-dana-desa-rp-387-juta-eks-kades-bontobaji-bulukumba-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke