Salin Artikel

Kemenaker Dibekali Rp 500 Miliar untuk Bantu Pekerja Terdampak Pandemi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, program tersebut ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang masih bekerja tetapi terdampak Covid-19.

"Kita dalam kondisi pandemi Covid-19 ini menerima program Jaring Pengaman Sosial. Itu kami gunakan untuk memberdayakan teman-teman yang terdampak," kata Ida usai menghadiri acara Indonesia Digital Entrepreneurship (IDE) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan, program JPS tersebut diwujudkan dalam bentuk padat karya produktif, padat karya infrastruktur dan pelatihan wirausaha.

Selain itu, JPS yang ditangani Kemenaker juga digunakan untuk mengembangkan wirausaha digital.

"Salah satunya, kami memberdayakan dan memfasilitasi teman-teman pelaku entrepreneurship digital," ujar Ida.

Program-program tersebut, menurut Ida, berbeda dengan program kerja yang sudah dijalankan Kemenaker sebelumnya.

Dia menyebutkan, anggaran Rp 500 miliar di Kemenaker untuk JPS dapat diakses masyarakat melalui kelompok usaha masing-masing.

"Rp 500 miliar untuk semua program dan modelnya adalah kelompok. Satu kelompok maksimal 20 orang dengan berbagai kegiatan," kata Ida.

Selain untuk transformasi literasi digital, anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk mempertemukan para pelaku usaha mikro kecil dan mendorong agar segera masuk ke pasar digital.

"Tinggal kita dorong untuk masuk ke pasar digital," ujar Ida.

Sementara itu, Ida mengatakan, acara IDE ini menjadi kegiatan strategis untuk meningkatkan kompetensi para pelaku usaha guna menyongsong transformasi revolusi entrepreneurship digital yang terus berkembang pesat.

"Kami memfasilitasi teman-teman untuk mendapatkan literasi digital," kata Ida.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/09055151/kemenaker-dibekali-rp-500-miliar-untuk-bantu-pekerja-terdampak-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke