Salin Artikel

Ingin Bertemu Wali Kota Ambon, Pejabat dan Warga Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Test

Kebijakan itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala dinas.

"Mulai sekarang semua orang wajib melakukan tes kalau mau menemui Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota. Yang mau ketemu wajib rapid test ya," kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Kamis (22/10/2020).

Richard mengatakan, belakangan ada sejumlah kritik yang dilayangkan masyarakat kepadanya. Kritik itu terkait penanganan Covid-19 di Kota Ambon.

Masyarakat menilai pemerintah kota hanya menekan warga untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara, pemerintah kota tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

Untuk menjawab kritik itu, Pemkot Ambon mulai menerapkan aturan tersebut.

"Masyarakat yang mengkritik pemkot seakan-akan kurang tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan, di luar bagus tapi di dalam gak bagus ya, lalu kita bikin bagus pertama kendaraan tidak boleh masuk di halaman kantor wali kota dan semua orang yang mau temui wali kota wajib tes," ungkapnya.


Menurut Richard, masukan dari masyarakat itu sangat positif.

"Ya masyarakat maunya ketat, itu positif sekali, jadi tidak terkecuali mau kepala dinas siapa saja harus tunjukan hasil rapid test," tambahnya.

Richard menyatakan, Pemkot Ambon telah berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Ia dengan senang hati menyambut keinginan masyarakat agar Pemkot Ambon lebih tegas dalam menangani Covid-19.

"Karena saudara tahu saya rutin rapid test, pak wakil juga rutin, kita tidak rapid test untuk administrasi enggak, saya punya alat kalau ada indikasi saya minta tim dari laboratorium datang untuk meneliti," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/23/07223271/ingin-bertemu-wali-kota-ambon-pejabat-dan-warga-wajib-menunjukkan-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke