Salin Artikel

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Jadi Tersangka Kasus Bagi-bagi Tanah ke 152 Orang

Mantan Wali Kota Kupang 2012-2017 itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Adapun Jonas saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar.

Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More (TM).

“JS dan TM sebagai tersangka adalah yang paling bertanggung jawab dalam pidana ini,” ujar Kepala Kejati NTT Yulianto, dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah media, Kamis.

Untuk diketahui, dari hasil penyidikan Kejati NTT, tanah kapling milik Pemerintah Kota Kupang diduga dibagi-bagi untuk 152 orang pada tahun 2017.

Sejumlah pihak diduga ikut mendapatkan tanah kapling tersebut, mulai dari pegawai tidak tetap, pejabat di Pemerintah Kota Kupang, hingga anggota DPRD.

Jaksa sudah mendapatkan sejumlah nama penerima beserta nomor surat penunjukan kapling tanah.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/22/14511471/mantan-wali-kota-kupang-jonas-salean-jadi-tersangka-kasus-bagi-bagi-tanah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke