Salin Artikel

Dituding Terima Suap Rp 2 Miliar oleh KPK, Plt Bupati Muara Enim Sebut Fitnah dan Ancam Laporkan

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman, Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.

Sementara, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan secara virtual karena menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM mencecar seputar suap proyek pembangunan jalan yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp 13,4 miliar.

Rikhi pun menanyakan soal rencana anggaran pengerjaan 16 paket proyek jalan sampai akhirnya Ahmad Yani bisa mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 130 miliar.

"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.

Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut. Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.

"Benar Anda tidak menerima,?" tanya jaksa lagi.

"Periksa saja, Pak," timpal Juarsah.

Kasus suap proyek

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR Ramlan Suryadi didakwa pasal 12 huruf H dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari Robi Okta Fahlevi (telah vonis). 

Rinciannya, Ramlan menerima Rp 1.115.000.000,00 (Rp 1,1 miliar) dan Aries HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3.031.000.000,00 (Rp 3 miliar). 

Selain itu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (5/5/2020) lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlevi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/18053081/dituding-terima-suap-rp-2-miliar-oleh-kpk-plt-bupati-muara-enim-sebut-fitnah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke