Salin Artikel

Polisi Sebut Ambulans Tak Boleh Angkut Barang Seserahan Pernikahan

Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Yakin mengatakan, mobil ambulans tidak boleh dipakai untuk membawa barang seserahan pernikahan (bukan pengantin sebagaimana berita sebelumnya).

Sebab, fungsi dari ambulans adalah untuk membawa pasien sakit atau jenazah.

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada sanksi pidana (penggunaan mobil ambulans), tapi saya akan lihat dulu bagaimana kondisi sebenarnya," kata Yakin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/10/2020). 

Yakin menjelaskan, jika pun ambulans itu digunakan di luar fungsi, seluruh atributnya harus dicopot. Seperti stiker hingga lampu sirine sehingga menjadi seperti mobil pribadi. 

"Selain itu, dalam kondisi saat ini, kepolisian juga tidak mengeluarkan izin untuk keramaian," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, video dua orang berpakaian hazmat mengantarkan barang seserahan pernikahan dengan mobil ambulans beredar di media sosial Instagram.

Video berdurasi 1 menit 23 detik itu menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @sumsel.24jam.

Kasi pencegahan dan Penyakit Menular dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya mobil ambulans yang disalahgunakan.

Menurut Yudhi, ia tidak mengetahui secara pasti kapan ambulans tersebut digunakan untuk mengantar barang seserahan pernikahan. Namun, ia menduga hal itu dilakukan pada Minggu kemarin.

"Saya sudah lihat juga pagi tadi, itu ambualns dari klinik swasta," kata Yudhi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/17464361/polisi-sebut-ambulans-tak-boleh-angkut-barang-seserahan-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke