Salin Artikel

Kota Jambi Zona Merah, Pemkot Tutup Obyek Wisata dan Ruang Publik

Semua usaha telah dikerahkan untuk mencegah penularan. Bahkan sebelum Jakarta melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Jambi sudah melakukan upaya semi PSBB.

Pemkot melakukan pembatasan dan pengetatan pintu masuk wilayah Kota Jambi, baik jalur darat, sungai, maupun udara.

Namun, penambahan kasus menjadi tak terbendung. Hal ini membuat Kota Jambi masuk zona merah.

"Awal pandemi masih mudah dipetakan, seperti adanya klaster Gowa," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2020).

Ia mengatakan, penularan menjadi tak terkendali ketika kebijakan adaptasi tatanan baru (new normal) berlaku.

Abu Bakar menilai, saat adaptasi tatanan baru berlaku, masyarakat mulai berperilaku kebablasan. Mereka tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Akhirnya, menurut Abu Bakar, kasus Covid-19 di Jambi menjadi transformasi lokal. Sangat sulit dikendalikan karena penyebarannya terjadi di lingkungan orang dekat atau klaster keluarga.

"Intinya selagi kita tidak disiplin menerapkan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M), maka mustahil pandemi akan bisa ditangani," kata Abu menjelaskan.

Atas dasar itu, setelah penetapan Kota Jambi sebagai wilayah zona merah, maka Pemkot Jambi akan mengoptimalkan penutupan ruang publik dan usaha pariwisata.

Abu Bakar mengatakan, semua elemen gugus tugas akan meningkatkan daya juang untuk memerangi Covid-19.

Upaya yang dimaksud di antaranya mengoptimalkan strategi 3T, yaitu testing, seperti dengan memperbanyak pengambilan swab. Kemudian, tracing atau melakukan pelacakan yang efektif.

Selain itu, upaya lainnya adalah treatment, yaitu meningkatkan pelayanan rumah sakit yang menangani Covid-19, termasuk menyiapkan rumah isolasi.

Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk membantu pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Jambi sangat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Di awal mulai merebaknya virus tersebut pada Maret, Pemkot Jambi sudah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengeluarkan edaran dan instruksi Wali Kota Jambi terkait pencegahannya di Kota Jambi.

Pemkot Jambi mengambil langkah cepat, di antaranya dengan membangun Task Force atau Command Center, pusat penanganan pencegahan Covid-19 di Kota Jambi.

Bahkan, sebelum DKI Jakarta melakukan PSBB, Pemkot Jambi sudah lebih dahulu melakukan pengetatan atau pembatasan seperti semi-PSBB.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/10380951/kota-jambi-zona-merah-pemkot-tutup-obyek-wisata-dan-ruang-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke