Salin Artikel

Erwin Aksa Dilaporkan ke Bawaslu Sulsel Terkait Dugaan Kampanye Hitam

MAKASSAR, KOMPAS.com –  Erwin Aksa selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) dilaporkan ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan melakukan kampanye hitam.

Erwin Aksa dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Rabu (15/10/2020).  

Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan pasangan calon Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar. 

Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan, pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma.

Dalam pernyataannya, Erwin Aksa mengatakan Danny Pomanto melakukan reklamasi Pantai Losari, merusak biota laut, dan merugikan nelayan.

Danny Pomanto sering berkunjung ke luar negeri menghabiskan anggaran saja.

“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham.

Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.

Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Juru Bicara pasangan calon Appi-Rahman, Fadly Noor yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh pihak Danny-Fatma yang membawa takeline “Adama” dengan melakukan pelaporan di Bawaslu.

Hanya saja, kata Fadly Noor, pihaknya sampai saat ini belum memahami kampanye hitam yang dimaksudkan oleh pihak Adama kepada Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa.

“Kami belum memahami kampanye hitam yang dimaksudkan. Terus kalau melalui media, itu harusnya pihak Adama klarifikasi ke pihak medianya. Kemudian, pihak Adama jangan membuat opini publik yang kini kasus bagi-bagi berasnya diproses di Bawaslu dan kini sudah ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Fadly Noor menuturkan, pihaknya sudah melakukan beberapa laporan juga ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya.

Selain melaporkan Adama terkait kasus bagi-bagi beras, pihaknya juga sudah melaporkan pasangan calon Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid (Imun) terkait pengrusakan baliho.

“Saya harap, pihak Adama jalani saja proses hukum yang sementara berjalan dan kini ditangani oleh Gakkumdu. Kalau kasus pengrusakan baliho itu sudah ditutup,” tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/11172101/erwin-aksa-dilaporkan-ke-bawaslu-sulsel-terkait-dugaan-kampanye-hitam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke