Salin Artikel

50 Advokat Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Unissula

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim advokasi yang tergabung dalam Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (BKBH IKA) Fakultas Hukum Unissula mendatangi Mapolrestabes Semarang.

Mereka meminta polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yakni NA dan IR yang ditangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10/2020).

"Sekitar 50 advokat turun mendampingi dua mahasiswa Unissula yang sedang ditahan agar bisa mendapatkan penangguhan," jelas Perwakilan BKBH Unissula, Viktor Nizam, Rabu (14/10/2020).

Pihaknya berharap polisi dapat memberikan penangguhan penahanan kepada dua mahasiswa.

Apalagi, lanjut dia, keduanya merupakan mahasiswa baru dan masih banyak kewajiban yang harus diselesaikan.

"Kita akan upayakan dua mahasiswa dari Unissula itu bisa ditangguhkan dan bisa meneruskan kuliah," ujarnya.

Dia menyebut Rektor Unissula Bedjo Santoso sudah bersedia menjadi penjamin agar penahanan dua mahasiswa tersebut dapat ditangguhkan.

Sebelumnya, orangtua dari dua mahasiswa IA dari Undip dan MA dari Udinus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kepolisian pada Jumat (9/10/2020) melalui Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah.

Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah Kahar Muamalsyah mengungkapkan hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan respon terkait tindak lanjut dari permohonan penangguhan penahanan.

“Kami masih menunggu dan berharap ada respon dari kepolisian agar dikabulkan penangguhan penahanannya. Karena sudah kami ajukan hari Jumat lalu," ujarnya.

Dia menegaskan, orangtua kedua mahasiswa tersebut akan bertindak sebagai penjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan tetap mengikuti proses hukum di kepolisian.

“Orangtua sudah meminta penangguhan tersebut dan bersedia menjadi penjamin serta akan kooperatif. Jadi kami akan terus dampingi," jelasnya.

Dia mengatakan, orangtua sangat berharap agar ke empat mahasiswa tersebut bisa ditangguhkan penahanannya.

“Karena sampai saat ini pihak keluarga juga belum bisa menemui para mahasiswa tersebut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka karena melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP karena tidak taat perintah.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/19524151/50-advokat-minta-polisi-tangguhkan-penahanan-2-mahasiswa-unissula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke