Salin Artikel

Ridwan Kamil Mengaku Dapat Perintah untuk Sosialisasikan Omnibus Law

Hal itu ia katakan setelah melakukan rapat virtual selama empat jam bersama Mendagri dan sejumlah menteri lain di Gedung Pakuan.

"Tadi sepanjang 4 jam dibahas sosialisasi undang-undang Cipta kerja Omnibus Law dari sudut pandang asbabun nuzul lahirnya undang-undang tersebut dari masalah keamanan dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif menyosialisasikan kira-kira begitu," tutur Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pusat Dakwah Islam, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Emil juga mengaku diperintahkan untuk membuat tim kecil untuk menyosialisasikan sekitar 12 klaster dalam regulasi baru tersebut.

"Bahwa terjadinya dinamika itu sudah realitanya, tapi tidak memberhentikan kita untuk menyosialisasikan apa yang dimaksud. Nah, salah satu tugas provinsi membuat tim kecil yang tugasnya menjadi tim yang menyosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster," tuturnya.

Dalam rapat itu, kata dia, salah satu fokus pembahasan adalah klaster ketenagakerjaan. Ia pun mendapat pemaparan langsung dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"Memang fokusnya tadi di ketenagakerjaan. Tadi dibahas sama ibu menteri yang hoaks, tidak hoaks dan lain-lain. Harusnya sih kalau duduknya dengan jernih pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik," paparnya.

Kendati demikian, Emil pun tetap memberi ruang bagi masyarakat yang menolak regulasi itu dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dan, masih ada ruang ruang pertama adalah menggugat ke MK. Jika tidak puas, ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap dua," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/18265301/ridwan-kamil-mengaku-dapat-perintah-untuk-sosialisasikan-omnibus-law

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke