Salin Artikel

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Adapun ke Komnas HAM bertemu dengan warga yang bersengketa, Pemprov NTB, dan tim Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Rabu (14/10/2020) di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB.

Sebanyak 15 warga didampingi tim kuasa hukumnya hadir dalam pertemuan itu. Mereka mengikuti proses penyampaian rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM.

Hadir juga dalam pertemuan itu Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal dan Sekda NTB Lalu Gita Aryadi.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM memaparkan terkait sengketa lahan sesuai data yang dimiliki ITDC, warga, serta kondisi terakhir di lapangan.

Komnas HAM membuka peluang warga melaporkan jika memang dalam penanganan sengketa ada pelanggaran HAM dan kekerasan.

Komnas HAM akan mengomunikasikan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan akan komunikasi hal itu pada pihak Dorna Sport. Ini terkait juga dengan standar HAM Internasional yang harus dipatuhi bukan hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh pihak internasional. Ini hanya opsi terakhir setelah semua cara yang ditempuh buntu. Kita lihat eskalasinya seperti apa, tapi kita berharap agar warga maupun ITDC menjalankan rekomendasi Komnas HAM," kata Beka.

"Itu opsi terakhir untuk ke Dorna itu. Saya kira kita sudah mencari cara terbaik untuk penyelesaian dalam pertemuan ini," ungkapnya kembali.

Beka menjelaskan, pihak Dorna sangat memperhatikan penerapan standar bisnis dan HAM.

Terlebih lagi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Guiding Principal Bisnis and Human Right, yang berisi prinsip prinsip panduan bagaimana bisnis dijalankan dan menghormati standar HAM.

"Tapi, lagi-lagi ini opsi terakhir jika semua jalan sudah tertutup, tapi kami percaya pada komitmen ITDC dan Pemprov NTB," kata Beka.

Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di KEK Mandalika itu.

Terutama di lokasi skala prioritas Sirkuit MotoGP Mandalika, seperti sejumlah bidang lahan yang harus dibayar ITDC, serta dokumen yang harus dilengkapi warga sebagai pengadu untuk disandingkan dengan data dan bukti yang dimiliki ITDC.

Beragam data yang diterima Komnas HAM dari kedua pihak bersengketa, terutama dari 15 orang pengadu (warga) di 17 titik lahan di kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Di antaranya ada lahan yang dikuasai ITDC memiliki bukti dan dokumen yang cukup kuat. Begitu juga ada ada data dan bukti kepemilikan yang kuat dimiliki pengadu.

Seluruh dokumen telah dipelajari dan dicermati sehingga Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh ITDC maupun Pemerintah Provinsi NTB.

Terkait temuan dan rekomendasi itu, Komnas HAM itu meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk menjalankan rekomendasi dalam hal pemulihan korban pengusuran, bekerja sama dengan ITDC.

Sebab, setelah penggusuran ada warga yang trauma, ada juga warga yang memiliki kekuatan hukum, tetapi tanahnya sudah digusur.

Atas semua kondisi tersebut, harus ada pemulihan.

Komnas HAM juga meminta pendekatan berbasis hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan keamanan.

Komnas HAM juga memberi kesempatan bagi ITDC ataupun pengadu untuk melengkapi data-data dan fakta yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,

"Misalnya lokasi detailnya, surat pelepasan haknya seperti apa. Kalau tiga hari tidak bisa maka data yang digunakan adalah data milik ITDC," tegas Beka.

Komnas HAM meminta ITDC membuka komunikasi secara langsung. Hal itu penting agar warga bisa secara langsung mengadukan nasibnya ke ITDC.

ITDC juga diminta obyektif menerima aduan dan menelitinya.

Warga yang hadir dalam pertemuan itu berharap ada titik terang penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

"Kami berharap ini adalah jalan terbaik agar sengketa lahan yang kami hadapi sejak 27 tahun silam segera berakhir," kata Sibawaih, salah satu warga.

Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya merespons positif keterlibatan Komnas HAM dalam membantu penyelesaian sengketa lahan Sirkuit Mandalika.

"Kami senang Komans HAM membantu kami menyelesaikan masalah ini secara fair dan secara detail. Pertemuan ini jelas masih ada ruang dialog untuk kita duduk bersama," kata Iqbal.

Kapolda menjelaskan kapasitas Kepolisian NTB untuk melakukan pelayanan keamanan agar tidak ada gangguan keamanan.

Cara-cara penyelesaian di luar jalur hukum yang elegan, santun, dan tidak ada pengerahan masa dalam kasus ini.

Iqbal berharap dengan rekomendasi Komnas HAM akan mempercepat kerja tim teknis yang dibentuk Pemprov NTB, yang terdiri dari BPN, aparat kepolisian dan TNI, Kejaksaan Tinggi NTB, dan ITDC.

"Dari awal saya juga menyampaikan ke Gubernur agar ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui aspek legal formal saja, tetapi legitimasi publik harus dijaga, sosial masyarakat harus dijaga. Oleh karena itu, tim bekerja telah 3-4 bulan berdialog dengan masyarakat," katanya.

Tanggapan pemerintah

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, rekomendasi Komnas HAM akan dibagikan kepada semua pihak.

"Kita berharap juga para pengadu bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan. Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya," kata Gita.

ITDC pelajari rekomendasi Komnas HAM

Kepala Divisi Kontruksi ITDC Haris Joko Santoso yang hadir dalam pertemuan mengatakan akan mempelajari rekomendasi Komnas HAM.

Saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi secara tertulis.

Terkait dengan dokumen yang akan disandingkan dengan data data dan bukti warga, Joko mengatakan, tidak ada kesulitan dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Komnas HAM.

Mereka sangat terbuka dalam menunjukkan data temuan di lapangan dan kondisi teraktual di lapangan.

Adanya lampiran mengenai salah bayar yang dilakukan ITDC bukan pada pemilik lahan, Joko dengan tegas membantahnya.

Mereka telah memeriksa dokumen yang ada, dan tak ada proses salah bayar yang terjadi.

"Karena semua proses sertifikasi, semua proses pelepasan alas hak dikeluarkan oleh pihak berkompeten, dalam hal ini BPN," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/16373401/ini-rekomendasi-komnas-ham-terkait-sengketa-lahan-sirkuit-motogp-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke