Salin Artikel

Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...

Dalam penangkapan itu, polisi menyita setumpuk lembaran uang palsu pecahan Rp 100.000.

Aksi pria yang berprofesi sebagai sales pupuk itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi transaksi uang palsu di Lamongan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menggeledah kediaman OA.

"Saat kami periksa di tempat kosnya, kami temukan uang palsu senilai Rp 9 juta. Sementara yang Rp 1 juta, sudah dibelanjakan oleh tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Harun mengatakan, OA mendapat pasokan uang palsu dari rekannya, S yang berasal dari Mojokerto.

S telah lebih dulu ditangkap polisi di Surabaya.

"Jadi dia dapat uang palsu Rp 10 juta ini beli dari S. Untuk Rp 1 juta uang palsu sudah dibelanjakan, dan sudah mendapat kembalian uang asli sebanyak Rp141.000," ucap Harun.

OA mengaku membelanjakan uang palsu senilai Rp 1 juta untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

Sementara uang sebesar Rp 9 juta itu masih disimpan di kamar kos.

"Rp 1 juta sudah saya buat untuk makan, beli rokok dan jalan-jalan ke Yogyakarta. Dapat sisa kembalian Rp 141.000 uang asli," kata OA. 

Atas perbuatan yang dilakukan, OA dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Karena temuan kasus uang palsu ini, Kapolres Lamongan mengingatkan warga lebih waspada dan teliti dalam bertransaksi. Masyarakat diminta memastikan keaslian uang dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/16072151/sales-pupuk-ditangkap-terkait-kasus-uang-palsu-pelaku-rp-1-juta-saya-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke