Salin Artikel

96.039 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 96.039 orang di Jawa Tengah terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sejak 24 Agustus hingga 12 Oktober 2020.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Sedangkan usia pelanggar paling banyak antara 20 hingga 39 tahun, mereka dari kalangan pegawai swasta, pelajar, mahasiswa, PNS hingga TNI/Polri.

Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto EP menjelaskan, operasi gabungan telah dilakukan di beberapa lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.

Namun, operasi gabungan kini mulai menyasar daerah-daerah pinggiran termasuk wilayah kecamatan.

"Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020).

Pelanggar yang terjaring operasi gabungan ini disanksi menyanyikan lagu Indonesia raya, melafalkan Pancasila dan hingga push up bagi mereka yang muda dan sehat.

“Kalau enggak punya masker, maka kami beri. Tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan,” ujarnya.

Operasi gabungan ini akan terus digelar hingga akhir November atau awal Desember.

Sementara di Kota Semarang terdapat 17 orang pelanggar yang terjaring razia penegakan protokol kesehatan.

"Sepuluh orang menyapu TPU Bergota dan tujuh orang disita KTP-nya," jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Fajar menambahkan, warga yang tertib memakai masker diberikan hadiah sembako.

"Operasi yustisi masker yang tertib memakai masker diberi sembako sebanyak 15 orang. Sudah ada penurunan pelanggar yang tdak memakai masker," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/11000781/96039-pelanggar-protokol-kesehatan-terjaring-razia-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke