Salin Artikel

Sempat Reaktif, Satu Pedemo Tolak Omnibus Law di DIY Negatif Covid-19

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, satu orang yang dinyatakan reaktif telah menjalani swab test pada Sabtu (10/10/2020).

"Negatif (hasil swab test) dan sudah dipulangkan," ujar Purwadi, Selasa (13/10/2020).

Sebelum menjalani swab test, yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Daerah Istimewa Yogyakarta.

Purwadi enggan menjelaskan secara detail kapan demonstran tersebut dipulangkan.

"Tadi kepala rumah sakit yang lapor ke Polda. Tadi cuma sampaikan ke saya kalau negatif," katanya.

Terpisah, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara DIY Kompol dr Theresia Lindawati mengatakan, hasil swab test keluar pada Senin (12/10/2020).

"Hasilnya negatif kemarin keluar, hari ini baru diperbolehkan pulang," ucapnya.

Dia menambahkan, dua demostran lainnya yang sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara juga sudah diperbolehkan pulang kemarin.

Keduanya mendapatkan luka saat melakukan demonstrasi di depan DPRD DIY.

"Sudah pulang semua, kalau yang dua sudah pulang kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 95 orang yang terlibat kericuhan saat demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di kantor DPRD DIY.

Dari 95 orang yang diamankan, satu orang diketahui reaktif.

"Masa demo yang diamankan di Polresta sebanyak 95 orang, di antaranya 36 mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 orang pengangguran," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya, Jumat (9/10/2020).

Rencananya, satu orang yang hasilnya reaktif akan dilanjutkan swab test.

"Saat dilakukan rapid test satu orang hasilnya reaktif dan dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/16285131/sempat-reaktif-satu-pedemo-tolak-omnibus-law-di-diy-negatif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke