Salin Artikel

Dituntut Nyatakan Sikap, Gubernur NTB: Kita Belum Melihat Binatang Apa Ini Omnibus Law

“Ada tiga tuntutan aliansi, yakni batalkan Omnibus Law, mendesak Gubernur NTB  Zulkieflimansyah untuk memberikan pernyataan sikap secara langsung dan tertulis untuk menolak undang-undang Omnibus Law, dan dan stop represifitas terhadap gerakan rakyat,” ungkap Ketua BEM Universitas Mataram Irwan dalam orasinya di Kantor Gubernur NTB, Selasa.

Menanggapi aksi massa, Gubernur Zulkieflimansyah menemui massa dan menyepakati apa yang menjadi tuntututan.

“Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, saya Zulkieflimansyah, Gubernur NTB sepakat dan setuju apa yang disebut oleh adik-adik (menolak Omnibus Law),” ungkap pria yang akrab disapa Bang Zul ini.

Kendati demikian, menurut Zul, sikap tersebut tidak cukup lantaran sebagian besar pihak belum mengetahui soal Omnibus Law sehingga butuh kajian lebih dalam lagi.

“Kalau hanya ingin membuat ketenangan terhadap masyarakat, gampang kita ucapkan. Apa mungkin kita ini, kita akan mengambil sikap ketika mungkin sebagian besar kita ini belum melihat binatang apa ini Omnibus Law,” kata Zul.


Di atas mobil komando, Zul menyebutkan beberapa hari ke depan akan mengumpulkan elemen masyarakat untuk mengkaji undang-undang yang dipermasalahkan tersebut.

“Oleh karena itu, secara sikap kita sudah jelas tidak ada yang berbeda. Supaya mantap kita akan berkumpul satu sampai dua hari ini. Masukkan mahasiswa ini seperti apa, kaum buruh seperti apa, pengusaha seperti apa, agar suara dari NTB tidak hanya membeo dari tempat lain, tapi datang dari satu konsep matang memberikan kontribusi ke pada Indonesa,” kata Zul.

Usai berbicara, Zul kemudian menandatangani sikap tertulis menolak Omnibus Law.

Tidak cukup puas dengan pernyataan gubernur, massa berjanji akan melakukan gerakan aksi kembali sampai pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/14524871/dituntut-nyatakan-sikap-gubernur-ntb-kita-belum-melihat-binatang-apa-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke