Salin Artikel

Temui Demonstran, Wagub Kaltim Ogah Teken Pernyataan Tolak UU Cipta Kerja

Hadi ditemani Wakil Ketua I DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P, Samsun, dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim fraksi PAN, Sigit, dan sejumlah anggota dewan lainnya sekitar 17.25 Wita.

Hadi menolak permintaan mahasiswa untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang sudah disiapkan dalam bentuk tertulis bermeterai.

"Kami apresiasi adik-adik mahasiswa memperjuangkan aspirasi para buruh. Nanti tuntutan adik-adik akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap Hadi menggunakan pengeras suara di hadapan ribuan mahasiswa.

Pernyataan Hadi ditolak para demonstran. Mereka meminta agar Hadi beserta Gubernur Kaltim dan unsur pimpinan DPRD Kaltim agar tegas bersikap menolak UU Cipta Kerja.

"Kami sudah siapkan surat pernyataan sikap. Silahkan ditandatangani sebagai sikap menolak UU Cipta Kerja," teriak mahasiswa menyambut pernyataan Wagub Kaltim.

"Kami sudah diskusikan dengan Bapak Gubernur Kaltim dan jajaran pimpinan DPRD Kaltim kami akan menyampaikan aspirasi adik-adik mahasiswa ke pemerintah pusat," jawab Hadi.

Namun, mahasiswa menolak pernyataan Hadi.

Mereka ingin ada sikap tegas dari Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim menolak UU Cipta Kerja.


Para mahasiswa juga meminta Pemprov dan DPRD Kaltim menyetujui tuntutan meminta presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Tak lama berselang, Hadi bersama rombongan meninggalkan lokasi masuk dalam areal Gedung DPRD Kaltim.

Polisi lalu mengimbau kembali mahasiswa membubarkan diri. Sebab, waktu menyampaikan aspirasi hanya dibatasi sampai pukul 18.00 Wita. Hanya saja, massa aksi tetap bertahan.

Tembakan water canon dan gas air mata mulai dilancarkan polisi. Massa aksi terhambur ke sisi Jalan Teuku Umar.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/19530451/temui-demonstran-wagub-kaltim-ogah-teken-pernyataan-tolak-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke