Salin Artikel

Polda Riau Tangkap 1 Perusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pelaku seorang pemuda saat ini diamankan polisi untuk diperiksa.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Senin (12/10/2020), pelaku tampak mengenakan almamater warna kuning milik Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Berikut pernyataan pelaku.

"Nama saya Guntur, pekerjaan saya wiraswasta. Saya bukan mahasiswa dari Unilak. Saya memakai jaket almamater ini yang punya teman saya. Saya ikut unjuk rasa pada Kamis 8 Oktober 2020 di gedung DPRD Riau. Saya yang melakukan pengrusakan pada mobil satlantas di depan hotel jokro. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Unilak, kepada masyarakat, kepada Polda Riau. Saya menyesal dan tidak mengulanginya lagi," kata Guntur.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy membenarkan pihaknya mengamankan satu orang pelaku perusakan mobil polantas tersebut.

"Ya (diamankan )," singkat Agung kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku bernama Guntur ditangkap dini hari tadi, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Sunarto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin.

Ia menyebut, saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polda Riau.

"Yang bersangkutan masih diperiksa intensif," pungkas Sunarto.

Sebagaimana beredar di media sosial, sejumlah massa aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Kota Pekanbaru, Riau, merusak satu unit mobil milik polantas, Kamis (8/10/2020).

Massa merusak mobil polantas dengan dilempar batu dan dipukul kayu. Setelah itu, massa menggulingkan mobil tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/14225191/polda-riau-tangkap-1-perusak-mobil-polisi-saat-demo-tolak-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke