Salin Artikel

Penjual Obat Pelangsing Menang Praperadilan Lawan BBPOM Semarang

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020) seperti dilansir Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi nominal dua alat bukti.

Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM yang menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.

Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/11212601/penjual-obat-pelangsing-menang-praperadilan-lawan-bbpom-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke