Salin Artikel

Demo Tolak Omnibus Law di Semarang Ricuh, 269 Demonstran Diamankan

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sebanyak 269 demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020).

Mereka ditangkap karena dianggap sebagai penyebab kerusuhan.

Sebelum dibawa ke Mapolrestabes Semarang, mereka terlebih dulu dikumpulkan di kantor DPRD Jawa Tengah untuk diperiksa.

"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang kemudian kita lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Usai dilakukan pemeriksaan tahap pertama, sebanyak 76 orang telah dipulangkan.

Kemudian, 193 orang dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman.

"Dari 193 orang itu kita cek lagi kedalamannya, kami menemukan ada empat orang yang diduga sebagai pelaku demo yang menjurus perusakan. Sisanya 189 sudah dipulangkan tadi malam," jelasnya.

Empat demonstran dari unsur mahasiswa tersebut saat ini masih menjalani proses pendalaman.

"Kita lakukan pemeriksaan baik keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi maupun alat bukti berupa foto dan video," ucapnya.

Untuk penetapan status tersangka, kata dia, saat ini masih proses pendalaman.

"Masih pemeriksaan mendalam karena harus ada mekanisme gelar. Sangkannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," jelasnya.

Dia menemukan banyak anak di bawah umur yang mengikuti aksi demo tersebut.

Tak hanya dari Kota Semarang, tetapi juga berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Kendal, Weleri dan Salatiga.

"Pelajar itu selain SMA, SMK, SMP juga diajak. Kami menyayangkan, kenapa yang SMP bisa ikut. Masih anak-anak harusnya ya jangan dilibatkanlah dalam kegiatan politik praktis ini," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/16212851/demo-tolak-omnibus-law-di-semarang-ricuh-269-demonstran-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke