Salin Artikel

Kisah 51 Nelayan asal Aceh, Dituduh Mencuri Ikan, Dipenjara, hingga Diampuni Raja Thailand

Ia nyaris tak percaya bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.

"Saya tak sabar ingin bertemu dengan kedua anak saya yang masih kecil, sedih sekali tak bisa memeluk mereka hampir setahun ini," ungkap Hermanto, Selasa (6/10/2020), usai serah terima nelayan Aceh dari pemerintahan provinsi kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Sudah sembilan bulan ini Hermanto mendekam di penjara Phang Nga dengan tuduhan pencurian ikan di perairan Thailand. Saat itu ia menjadi ABK di Kapal Tuah Shultan.

"Inginnya mendapat hasil tangkapan yang lebih, tapi malah menuai bencana," ujar Hermanto.

Hermanto mengaku ini adalah pengalaman terburuknya sepanjang melaut mencari ikan.

Begitu juga dengan Saleh (31). Bergabung menjadi ABK di Kapal Perkasa Mahera. Niat ingin menambah nafkah untuk keluarga justru terkubur akibat kapal merrka tertangkap otoritas Thailand dengan tuduhan Ilegal Fishing.

Kisah-kisah pilu di penjara di negeri orang tak sanggup dikisahkannya.

"Yang jelas tidak menyenangkan di penjara apalagi dinegeri orang yang agamanya tidak sama sama kita, susahlah," jelas Saleh.

Hasil negosiasi

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengatakan setelah melakukan negoisasi dengan pemerintahan Thailand, akhirnya pemerintah Aceh bersama Kementrian Luar Negeri RI berhasil memulangkan nelayan-nelayan asal Aceh ini kembali ke kampung halamannya.

"Pastinya ini bukan usaha yang mudah, dan syukurnya mereka ini juga mendapat ampunan dari Raja Thailand Rama X,  sehingga bisa bebas," Jelas Alhudri, usai menyerahkan para nelayan ini ke pemerintahan daerah masing-masing, Selasa (6/10/2020).

Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand akhirnya bebas. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) dari tiga kapal, yakni Kapal Perkasa Mahera, Kapal Voltus, serta Kapal Tuah Shultan. 

Kemenlu melaporkan, 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulangtahun ke-65 pada 28 Juli lalu.

Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/13213361/kisah-51-nelayan-asal-aceh-dituduh-mencuri-ikan-dipenjara-hingga-diampuni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke