Salin Artikel

Diperas Oknum Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ratusan Perajin Jamu di Cilacap Demo, Ini Ceritanya

Demo digelar di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Duduga kuat oknum polisi berpangkat AKBP tersebut melakukan pemerasan kepada perajin jamu di desa tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, akumulasi uang yang disetorkan ke oknum polisi tersebut mencapai total Rp 7 miliar.

Uang yang disetorkan bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono salah satu perajin jamu kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

Ia mengatakan mereka beberapa kali didatangi oknum dari Mabes Polri lalu mereka ditahan dan dimintai uang sebelum dilepaskan.

Para perajin jamu ditangkap dengan tuduhan melanggar undang-undang.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.

Dikutip dari TribunBanyumas.com, Mulyono sendiri dimintai Rp 1,2 miliar dan baru setor Rp 100 pada Juni 2020 lalu.

"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," katanya.

Perajin jamu kemudian memberikan uang pada oknum polisi tersebut.

Saat demo tersebut digelar, para perajin jamu meminta Presiden Joko Widodo memecat oknum polisi yang disebut bertugas di Bareskrim Polri yang telah memerasa produsen jamu di wilayah tersebut.

Selain itu mereka juga meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada pengusaha jamu tradisional agar bisa memproduksi jamu secara prosedural sehingga bisa meningkatkan kesejahteran warga.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.

Sementara itu, dilansir dari TribunBanyumas.com, Camat Kroya, Luhur S Muchsin mengatakan, pihaknya tidak melarang aspirasi dan aksi unjuk rasa tersebut.

"Namun, kami meminta mereka beraksi maksimal sampai pukul 13.30 WIB karena kasus Covid-19 di Cilacap sedang naik," ungkapnya.

Terkait tuntutan produsen jamu tradisional itu, dirinya tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada pihak berwenang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina), TribunBanyumas.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/05480041/diperas-oknum-polisi-hingga-rp-2-5-miliar-ratusan-perajin-jamu-di-cilacap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke