Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Riau

Pelaksana Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku berinisial RCO alias Rico (29), warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

"Pelaku pemurnian emas tanpa izin ini ditangkap di rumahnya," ujar Misran dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Polisi menyita barang bukti berupa 16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 bongkah emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol bahan bakar minyak jenis premium dan uang tunai Rp 200.000.

Misran menjelaskan, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktivitas pemurnian emas illegal di Desa Pasir Kelampaian.

Selanjutnya, tim Jatanras turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolahnya," kata Misran.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, RCO alias Rico ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/22263791/polisi-tangkap-pelaku-pemurnian-emas-ilegal-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke