Salin Artikel

Tim Pemenangan Akui GM Hairos yang Jadi Tersangka Pesta Kolam adalah Relawan Bobby Lovers

"Kita tidak menampik bahwa beliau Bobby Lovers. Cuma itu kan kita kembalikan lagi. Mereka kan relawan. Bukan kita bentuk, tapi membentuk diri mereka karena supporting dan antusias mereka untuk men-support bang Bobby," katanya ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/10/2020).

Dijelaskannya, relawan memiliki struktur ketua, sekretaris dan bendahara tersendiri yang tidak langsung (direct) ke tim pemenangan, apalagi Bobby. Pihaknya tidak terpengaruh dengan kasus ES. Misalnya relawan ingin membuat program mengajar kewirausahaan, pihaknya akan mendukung (support). 

Dalam arti, lanjut dia, pihaknya sebatas membantu di sosial media, apalagi relawan tidak meminta dana. Hampir rata-rata kegiatan relawan itu dari biaya sendiri.  Karena itu pihaknya sangat berterima kasih dengan antusiasme para relawan yang ingin mendukung Bobby.

"Mau bantu bang Bobby untuk kasih tau program-programnya apa aja. Kebetulan sudah siapin program, misalnya UMKM dan pedagang pasar, mereka bantu sosialisasikan itu aja. Kalau dikaitkan ke Hairos, kami belum punya tempat wisata sendiri. Tapi kami punya program wisata terintegrasi," katanya.

Apalagi jika dikaitkan dengan keramaian, tidak ada kaitannya dengan tim pemenangan. Pasalnya, ada persyaratan sebelum kandidat turun ke lapangan. Tim advance itu harus pasang role banner sosialisasi anti Covid-19 harus sudah dipasang.

Kemudian wajib membawa thermo gun, hand sanitizer, kalo lokasi jauh, biasanya dibawa tandon air, dan menggunakan masker, sebagai SOP.

"Kembali ke awal, gini lah. Belum bisa klarifikasi langsung ke beliau. Baru berikan teguran kemarin, kan ada dewan pembina, kita sudah serahkan ke tim relawan untuk handle itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, ES disangkakan dengan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor  5/2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 017 Menkes / 382 2020 tentang  protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencehagan dan pengendalian Covid-19 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park, ES, sebagai tersangka dalam kasus pesta kolam di tempat wisata air yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, karena tidak mematuhi protokol kesehatan dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui, saat  kedatangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara datang ke lokasi, ES awalnya mengenakan kemeja putih dengan tulisan Bobby Lovers di bagian dada sebelah kiri, tepatnya di atas kantong kemejanya.

Beberapa saat kemudian ES berganti baju berwarna biru.

Saat itu, ES sempat ditegur oleh Wakil Ketua Operasi Satgas Covid-19, Kol. Inf. Azhar Mulyadi.

"Nah bagitu dong. Ganti baju gini, jangan pakai baju yang tadi," katanya kemudian menepuk pundak ES.  

https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/15420651/tim-pemenangan-akui-gm-hairos-yang-jadi-tersangka-pesta-kolam-adalah-relawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke