Salin Artikel

Fakta Seorang Pria Bunuh Istri dan Anak Tiri dengan Potongan Besi, Motifnya Menolak Diceraikan

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di dalam rumah di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah suami dan ayah tiri korban berinisial AL.

“Dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim selama 7 hari, kami mengungkap kasus tersebut dan menangkap satu orang terduga pelaku yakni suami dan ayah tiri korban berinisial AL,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Menolak diajak cerai

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui perbuatannya.

AL membunuh istrinya bernama Sumi (40) dan anak tirinya Gebi (19), karena emosi.

Sebab, korban atau istrinya tersebut terus mendesaknya untuk meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin.

Lantaran tersulut emosi itu, pelaku lalu mengambil potongan besi mesin speedboat.

Besi tersebut digunakan untuk memukul tubuh dan kepala istrinya hingga tewas.

Mengetahui sang ibu dianiaya, sang anak atau Gebi sempat memukul pelaku.

Mendapat pukulan itu, AL kemudian mengejar anak tirinya tersebut dan akhirnya juga dianiaya hingga tewas.

Oleh pelaku, kedua korban itu lalu ditinggalkan begitu saja di dalam rumah dan dikancing dari luar.


Pelaku menyesal

Saat dihadirkan polisi di Mapolresta Pontianak, pelaku terlihat menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL kepada wartawan.

AL mengaku membunuh istrinya itu karena khilaf. Alasannya, ia tidak mau diceraikan oleh istrinya tersebut.

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : David Oliver Purba, Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/13380641/fakta-seorang-pria-bunuh-istri-dan-anak-tiri-dengan-potongan-besi-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke