Salin Artikel

Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya

KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum aparatur desa berinisial AS (22) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Modus pelaku

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/19050781/oknum-aparatur-desa-cabuli-gadis-abg-ini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke