Salin Artikel

Cegah Klaster Perkantoran, Wali Kota Salatiga Wajibkan Instansi Miliki Akun Medsos

SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mewajibkan instansi di Pemkot Salatiga memiliki akun media sosial sebagai sumber informasi.

Akun media sosial resmi ini dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saat ini Covid-19 di Salatiga terhitung tinggi dan masuk zona risiko oranye, kita mencoba meminimalisir adanya kerumunan atau perjumpaan," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (30/9/2020).

Menurut Yuliyanto, dengan meminimalisir pertemuan diharapkan tidak ada klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran Pemkot Salatiga.

"Informasi-informasi yang sifatnya umum, tanya jawab dengan masyarakat bisa disampaikan melalui media sosial tersebut," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, media sosial tersebut diharapkan aktif mengedukasi masyarakat.

"Admin dari media sosial tersebut juga harus tanggap. Jangan hanya asal ada akun lalu dibiarkan. Masyarakat tetap membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis," kata Yuliyanto.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zuraida menyampaikan secara kumulatif terdapat 238 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Rinciannya, 33 pasien dirawat, 202 pasien dinyatakan sembuh, dan tiga pasien meninggal dunia.

Sementara untuk yang masih menjalani isolasi ada 79 pasien dan suspek ada 22 pasien.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/16033041/cegah-klaster-perkantoran-wali-kota-salatiga-wajibkan-instansi-miliki-akun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke