Salin Artikel

Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah bakal menindak peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan terbaru PKPU Nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.

"Bawaslu sekarang punya kewenangan melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar Subkhi di Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (28/9/2020).

Beberapa hal yang berbeda dalam peraturan tersebut, kata dia, terkait dengan pertemuan tatap muka secara terbatas.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Jadi kampanye terbuka sudah tidak boleh. Tadi juga ada masukan dari para ahli meskipun tertutup juga harus steril, peserta dipastikan tidak ada penyakit penyerta, yang diundang juga sehat secara fisik. Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya akan dibantu penuh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Sampai hari ini, lanjut dia, belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah.

"Kemarin pengundian nomor urut jauh lebih baik dari masa pendaftaran. Hanya ada di satu Kabupaten Pekalongan karena ada konvoi dan sudah ditegur, peringatan tertulis dan buat pernyataan lalu dibubarkan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/22054191/bawaslu-jateng-tindak-tegas-paslon-pilkada-pelanggar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke