KOMPAS.com - Calon Bupati Ogan Ilir di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ilyas Panji Alam dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Salah satunya dugaan kampanye terselubung saat acara pelantikan pengurus organisasi karang taruna dengan mengajak calon wakil bupatinya.
Selain itu, Ilyas dianggap melanggar peraturan dengan melantik sejumlah pejabat sebelum pendaftaran pilkada.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 1 Panca-Ardani, Jumat (25/9/2020).
"Pelanggaran itu pertama melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran yang seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Dhabi.
Selain itu, menurut Dhabi, Ilyas diduga juga memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan politik pribadinya.
Bawa video
Dhabi mengaku memiliki rekaman video yang bisa dijadikan bukti dalam laporannya itu.
"Kami punya bukti diantaranya rekaman videonya," jelas Dhabi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) malam.
Atas dugaan pelanggaran itu, Dhabi mendesak KPU Ogan Ilir menarik penetapan paslon petahana Ilyas-Endang pada Pilkada 9 Desember 2020.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar mengatakan, laporan tim paslon 1 telah diterima.
Menurutnya, laporan saat ini tengah dikaji dan akan segera dilakukan verifikasi selama 12 hari.
"Yang digugat adalah surat ketetapan KPU terhadap penetapan (pasangan petahana). Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah betul penetapan yang dilakukan oleh KPU," katanya.
Sementara itu Kompas.com berusaha mengkorfirmasi soal dugaan pelanggaran tersebut ke tim pendukung paslon petahana.
Namun hingga berita ini ditulis belum ada pihak petahana yang memberikan pernyataan.
(Penulis: Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)
https://regional.kompas.com/read/2020/09/26/12580051/dugaan-kampanye-terselubung-petahana-di-pilkada-ogan-ilir-lantik-karang