Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Semarang Bakal Dihukum Menyapu Kuburan

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan hukuman itu bakal diterapkan pada pekan depan.

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran dalam operasi masif yang dilakukan di Kota Semarang.

"Kami tidak segan memberikan sanksi tegas pada warga yang masih ngeyel melanggar protokol kesehatan. Mulai minggu depan kita beri hukuman bersihkan sungai yang kotor dan menyapu TPU," jelas Fajar saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, selama ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan terbanyak dilakukan oleh kalangan anak muda dengan berbagai macam alasan.

"80 persen pelanggarnya dari para remaja. Kisaran umur 15 hingga 35 tahun. Alasannya macam-macam, ada yang disengaja karena ingin selfie-selfie, lupa dan alasan dekat dengan rumah mereka," ucapnya.

Fajar menyebut sejak 16 hingga 22 September 2020, Satpol PP Semarang telah melakukan penegakan protokol kesehatan terhadap pelanggar sebanyak 1.078 orang.

"Tersebar di 22 lokasi seperti pasar tradisional, warung makan, kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat umum. Kebanyakan tidak pakai masker. Kami sita KTP dan kerja sosial menyapu jalan," katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama sesuai Perwal Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

"Kita akan lebih tegas lagi dalam mengatasi para pelanggar yang menyepelekan tidak memakai masker. Karena di Perwal no 57 tahun 2020 tidak ada sanksi denda yang ada sanksi sosial dan sanksi sita KTP," pungkasnya.


Dilansir dari situs resmi siagacorona.semarangkota.go.id jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 total sebanyak 7.776 orang.

Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 526 orang terdiri dari 392 orang Semarang dan 134 orang luar Semarang.

Sementara jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 759 orang terdiri dari 560 orang Semarang dan 199 orang luar Semarang.

Sedangkan jumlah pasien sembuh 6.488 orang terdiri dari 5.170 orang Semarang dan 1.318 orang luar Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/19465171/pelanggar-protokol-kesehatan-di-semarang-bakal-dihukum-menyapu-kuburan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke