Salin Artikel

Napi di Lapas Dalangi Pemerasan Bermodus Video Call Seks, Anggota DPRD Sambas Jadi Korban

KOMPAS.com - Empat orang tersangka yang diduga memeras seorang anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dengan modus mengajak video call sex di Sambas, Kalimantan Barat, berhasil ditangkap polisi.

Salah satu tersangka berinisial G, warga Sambas, ternyata penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.

Lalu, tiga lainnya adalah A, warga Kota Pontianak dan bertatus residivis, dan dua orang lainnya berinisial D dan R.

“Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (24/9/2020).

Kronologi

Kasus tersebut berawal setelah korban yang berinisial BK melapor ke Polres Sambas bahwa telah menjadi korban pemerasan bermodus video call sex, Sabtu (19/9/2020).

Anggota DPRD Sambas itu mengaku dijebak saat salah satu pelaku berinisial D menghubunginya lalu melakukan video call sex.

Ternyata, D diminta G untuk sengaja menghubungi BK. Setelah itu, G menghubungi BK dan meminta sejumlah uang.

Dari hasil penyelidikan, G menggunakan ponsel A yang baru saja bebas menghirup udara bebas.

“Polres Sambas menerima laporan tersebut, dan menduga terjadi tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Donny.


Diduga peras Rp 4 juta

Donny melanjutkan, BK mengaku diminta uang oleh G senliai Rp 4 juta. G juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video itu ke publik.

“Dari tanggal 22 Agustus, para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September, tersangka berinisial R mengunggah video tersebut ke beberapa grup komunitas di Facebook,” ungkap Donny.

Setelah diunggah ke beberapa grup Facebook, lanjut Donny, para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus unggahan video tersebut.

“Dan pada saat ini lah korban mentransfer Rp 4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut,” terang Donny.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti pengiriman uang Rp 4 juta dan tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp dan handphone milik para pelaku.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/16350091/napi-di-lapas-dalangi-pemerasan-bermodus-video-call-seks-anggota-dprd-sambas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke