Salin Artikel

Gubernur Kalbar: Saya Akan Tetap Sanksi Maskapai Sekalipun Ditegur Menteri

Menurut dia, harusnya maskapai itu yang ditegur karena membawa penumpang positif virus corona atau Covid-19.

"DPR RI rencana mau panggil Menhub tentang sanksi larangan maskapai bawa penumpang. Ini anggota DPR lucu amat, harusnya maskapai itu yang ditegur kenapa bawa penumpang positif corona," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Tidak memberi sanksi maskapai yang telah membawa penumpang positif Covid-19 sama saja membahayakan penumpang lain dan masyarakat Kalbar.

Karena saat ini, lanjut Sutarmidji, setidaknya ada tujuh klaster penyebaran virus corona di Kalbar, bermula dari seorang yang baty pulang dari luar.

"Lalu orang ini jangkiti istri dan anak. Ada juga jangkiti teman kerja," ujar Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menegaskan, ke depan tetap memberi sanksi kepada maskapai yang membawa penumpang positif corona.

"Saya akan tetap sanksi maskapai sekalipun ditegur menteri. Emang kalau kasus membludak dia peduli sama kita. Ade ade jak. Ada indikasi longgarnya pengawasan penerbangan menjadi penyebaran corona virus semakin banyak," sebut Sutarmidji.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan belum ada jadwal pemanggilan Menteri Perhubungan Budi Karua Sumadi terkait larangan maskapai terbanh ke Pontianak.

"Belum (ada jadwal)," kata Lasarus singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.


Mengutip Antara, Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan terkait sanksi larangan terbang yang dikenakan terhadap perusahaan penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19.

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan sanksi larangan terbang dari gubernur tersebut sebab keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi  dengan pak !enteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan, karena hal itu kewenangan Menteri Perhubungan.

Selain itu, tambahnya, sanksi sepihak tersebut dinilai merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi COVID-19.

Nurhayati mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.

"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.


Politikus PPP itu menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat sehingga Komisi V DPR RI segera menindaklanjuti polemik ini dengan melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif Covid-19 itu salah sasaran.

Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sehingga tanpa "lampu hijau" dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.

"Larangan terbang tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang merugikan itu," ujar mantan anggota DPR ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/20165911/gubernur-kalbar-saya-akan-tetap-sanksi-maskapai-sekalipun-ditegur-menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke