Salin Artikel

Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan

Sebagaimana sidang pertama, sidang kali ini kembali digelar secara online yang dipimpin Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.  

Dalam sidang kali ini, jaksa kembali membacakan dakwaan. 

Untuk diketahui pada sidang perdana, jaksa membacakan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa yang memilih walk out.

"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh.

Sebelum sidang berakhir, jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan perihal perkembangan pengajuan penangguhan penahanan ke PN Denpasar.

Jerinx SID mengatakan dirinya bersedia menghapus akun media sosial miliknya jika diperlukan untuk penangguhan penahanan.

"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx.

Usai persidangan Jerinx mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.

Sementara itu kuasa hukum Jerinx lainnya, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.


Selain itu drummer SID ini kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana akan mempertimbangkan pengajuan penahanan.

"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana. 

Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/14070621/jerinx-bersedia-hapus-akun-medsos-untuk-dapatkan-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke