Salin Artikel

Pendeta HL di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020) siang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa HL mendengarkan putusan hakim dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

Sementara hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan," kata Johanis Hehamony.

HL disebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang diberikan kepada HL sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui perbuatannya serta melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama," terang Johanis.

Ajukan banding

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim.

"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, dan kami akan mengajukan banding," jelasnya.

HL diduga mencabuli anak didiknya yang saat itu berusia 10 tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, tindakan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/18032351/pendeta-hl-di-surabaya-divonis-10-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke