Salin Artikel

Gagal Tes Kesehatan, Bacalon Bupati Solok Gugat KPU ke Bawaslu

"Betul, yang bersangkutan memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu pada 16 September lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Afri mengatakan gugatan sengketa yang dilakukan terkait berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, salah satunya soal hasil tes kesehatan Iriadi yang dinyatakan TMS.

Saat ini, kata Afri, pihaknya masih menunggu masa perbaikan gugatan hingga 23 September mendatang.

"Setelah itu akan kita verifikasi. Jika memenuhi syarat maka akan kita laksanakan musyawarahnya," jelas Afri.

Sebelumnya diberitakan, gagal tes kesehatan, seorang bakal calon Bupati Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur.

Berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bakal calon bupati yang diusung Partai Demokrat, PDI P dan Hanura itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.

"Dari hasil rekomendasi IDI, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sehingga KPU menyatakan TMS," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Defil mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan apa penyakit yang menyebabkan Iriadi tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah.

"Yang jelas surat rekomendasi IDI sudah diterima dan ini menjadi acuan bagi KPU untuk menyatakan beliau TMS," jelas Defil.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/16574481/gagal-tes-kesehatan-bacalon-bupati-solok-gugat-kpu-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke