Salin Artikel

Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 123 Juta Dilimpahkan ke Kejari Bantaeng

BANTAENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Bantaeng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Tersangka merupakan mantan kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinsial MZ.

MZ diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pattallassang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/ 2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Tersangka yang selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Bantaeng sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Puji Astuty.

Astuty mengatakan, MZ terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 123 juta.

Hal itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar

Dia menambahkan, pihaknya juga menerima barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan selama tahun 2016 dan SK pengangkatan kepala desa.

Dalam waktu dekat, kata dia, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/18410271/berkas-dugaan-korupsi-dana-desa-rp-123-juta-dilimpahkan-ke-kejari-bantaeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke