Salin Artikel

Wali Kota Madiun Didesak Tutup Permanen Pub dan Karaoke yang Digerebek karena Prostitusi

MADIUN, KOMPAS.com - Tiga organisasi keagamaan mendesak Wali Kota Madiun, Maidi menutup permanen pub dan karaoke in lounge setelah digerebek tim Polda Jatim lantaran kedapatan praktik prostitusi di kamar mandi tempat hiburan malam itu.

Desakan itu disampaikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun, Rabu (16/9/2020) malam.

Para tokoh agama itu kecewa lantaran di tengah pandemi Covid-19 justru ada tempat hiburan malam yang membuka layanan prostitusi terselubung.

“Tempat hiburan yang bermasalah harus ditutup permanen. Tidak boleh buka lagi,” kata Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo.

Sutoyo menyampaikan, saat ini umat sedang beribadah di masjid maupun di gereja pun harus menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, orang yang sedang berada di tempat hiburan malam pun semestinya harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kami yang di masjid dan saudara kami Nasrani yang di gereja, hati-hati semua dan memakai protokol kesehatan saat beribadah. Tapi, di tempat hiburan malam sakarepe dewe (seenaknya sendiri). Itu kan menodai keprihatinan masyarakat,” kata Sutoyo.

Untuk itu, tokoh agama di Kota Madiun meminta pemerintah segera menutup selamanya tempat hiburan malam yang bermasalah tersebut.

Ia mengkhawatirkan bila pub dan karaoke in lounge tidak ditutup permanen maka akan ada unjuk rasa turun ke jalan menuntut pemerintah menutup tempat hiburan tersebut.

"Kami masyarakat Madiun hari ini marah karena mendengar kasus ini,” tegas Sutoyo.


Hukuman penutupan permanen itu setimpal lantaran pelanggaran berat yang terjadi tempat hiburan malam tersebut.

Sebab, warga yang tidak memakai masker saja dikenakan denda hingga sanksi sosial.

Dia menyampaikan para tokoh agama tidak keberatan ketika ada tempat hiburan malam yang buka.

Namun, tentunya tempat hiburan malam itu harus mematuhi peraturan dan menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi desakan itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, penutupan permanen sebuah tempat hiburan malam ada aturannya.

Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menutup tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Semuanya ada aturan. Semuanya nanti akan sampai ke sana. Saya punya wewenang tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Semua prosedur pakai aturan,” kata Maidi.

Maidi menuturkan, semua pihak boleh mengusulkan penutupan tempat hiburan malam tersebut.


Namun, harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polda Jawa Timur.

“Boleh mengusulkan siapapun. Tapi, aturan harus dilalui semuanya karena dengan seperti itu maka tidak ada yang dirugikan,” ungkap Maidi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim menggerebek in lounge pub dan karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dari lokasi penggerebekan tim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.

Modus yang dilakukan YAP, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di in lounge pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/10585681/wali-kota-madiun-didesak-tutup-permanen-pub-dan-karaoke-yang-digerebek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke