Salin Artikel

Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Saat itu, Erdi ditemani rekannya, AM.

"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.

Korban merupakan anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

Kecelakaan itu menyebabkan Christin tewas di lokasi kejadian.

Gustav memastikan, kasus tersebut akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata dia.

Kronologi

Kejadian itu bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop.


Di sekitar lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Erdi Dabi hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.

Dari arah berlawanan, Christin datang mengendarai sepeda motor. Kecelakaan pun tak terindarkan.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav.

Gustav menjelaskan, kecelakaan itu terjadi karena Erdi diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengendarai mobilnya.

Saat ini, Erdi menjabat sebagai wakil bupati Yalimo. Ia juga ikut dalam Pilkada Yalimo 2020.

Erdi Dabi telah mendaftar sebagai calon bupati di KPU Yalimo. Ia didampingi Jhon W Wilil.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/14322451/diduga-mabuk-saat-mengemudi-wakil-bupati-yalimo-tabrak-polwan-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke